Porostimur.com, Ambon — Kepolisian Daerah Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap anggota Brimob berinisial Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga meninggal dunia. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Ambon, Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT.
Sidang etik tersebut digelar tertutup, kecuali pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan yang dinyatakan terbuka untuk umum.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa mekanisme sidang kode etik memang mengatur pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar dilakukan secara tertutup demi menjaga objektivitas.
“Pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar dilaksanakan secara tertutup,” kata Rositah.
Empat Belas Saksi Diperiksa
Dalam persidangan tersebut, sebanyak 10 saksi hadir langsung dan diperiksa oleh komisi sidang. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya merupakan anggota Brimob, sementara satu saksi adalah kakak korban.
Selain saksi yang hadir langsung, empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring. Mereka terdiri dari satu personel Satlantas Polres Tual, dua anggota Unit PPA Polres Tual, serta satu perwakilan dari pihak keluarga korban.










