Porostimur.com, Jakarta – Dewan Pers menyoroti sejumlah klausul dalam Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani antara Indonesia dan Amerika Serikat di Washington DC pada 19 Februari 2026.
Lembaga tersebut menilai terdapat sejumlah pasal dalam perjanjian bilateral itu yang berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan pers nasional, terutama terkait investasi asing di sektor media serta relasi antara platform digital Amerika Serikat dengan perusahaan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (11/3/2026).
Sorotan pada Investasi Asing di Sektor Media
Dewan Pers mencatat ketentuan mengenai investasi asing tercantum dalam Pasal 2.28 perjanjian tersebut. Dalam klausul itu, Indonesia diminta mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.
Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut berpotensi membuka peluang kepemilikan modal asing hingga 100 persen di sektor media bagi investor dari Amerika Serikat.
Padahal, aturan itu dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membatasi kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran maksimal 20 persen.









