700 Ret Material Kali Riuwapa Diduga Masuk Proyek Jembatan Wai Parang, Kejati Maluku Didorong Telusuri

oleh -3 Dilihat
Pembangunan Jembatan Wai Parang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Porostimur.com, Kairatu – Pengakuan pelaksana proyek Penggantian Jembatan Wai Parang terkait pembayaran material galian kepada seorang penambang membuka persoalan baru dalam proyek pemerintah di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Material yang disebut berasal dari Kali Riuwapa, Desa Kairatu, itu diduga mencapai sekitar 700 ret dan digunakan untuk kebutuhan pekerjaan proyek jembatan di Desa Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat.

Di tengah besarnya volume material tersebut, muncul persoalan yang lebih mendasar: apakah sumber material yang digunakan untuk proyek pemerintah itu memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan tersebut mengemuka setelah pihak pelaksana pekerjaan, Patrick, mengakui perusahaan melakukan pembayaran kepada seseorang bernama Axel yang disebut sebagai penambang material dari Kali Riuwapa.

“Untuk galian C yang diambil dari Kali Riuwapa itu saya melakukan pembayaran dengan saudara Axel, penambang,” ujar Patrick.

Baca Juga  Dari Mulyono ke Mulyadi: Negeri yang Memilih Popularitas

Menurut Patrick, pembayaran tersebut dilakukan karena perusahaan sebelumnya memperoleh informasi bahwa Axel memiliki kelengkapan izin untuk melakukan aktivitas pengambilan material.

Namun, informasi tersebut kemudian berubah setelah persoalan aktivitas galian di Kali Riuwapa dibahas dalam rapat bersama DPRD SBB.

No More Posts Available.

No more pages to load.