Oknum Polisi Pelaku KDRT di Ternate Dipecat, Putusan PTDH Resmi Berkekuatan Tetap

oleh -714 views
Majelis etik Polda Maluku Utara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka RAP alias RD alias Reychan, dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolres Ternate, Senin (6/4/2026).

Porostimur.com, Ternate – Majelis etik Polda Maluku Utara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka RAP alias RD alias Reychan, dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolres Ternate, Senin (6/4/2026).

Sanksi tegas ini dijatuhkan menyusul kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pelaku terhadap istrinya, Pipin Wulandari. Akibat kekerasan tersebut, korban harus menjalani dua kali operasi dan mengalami dampak serius hingga berpotensi cacat permanen.

Kuasa hukum korban, Bahtiar Husni, menyatakan keputusan ini merupakan hasil dari proses panjang dan menjadi bentuk komitmen penegakan hukum di tubuh kepolisian.

“Hari ini Kapolda membuktikan ucapannya dengan menindak tegas oknum yang mencoreng nama baik kepolisian. Kami atas nama keluarga mengucapkan terima kasih,” ujarnya.

Tak Banding, Putusan Final

Bahtiar mengungkapkan, Bripka RAP telah menerima putusan tersebut dan memilih tidak mengajukan banding. Dengan demikian, keputusan PTDH dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Indonesia Tak Akan Selamat?

“Sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Pihak keluarga juga meminta agar proses administrasi pemecatan segera dituntaskan, termasuk pelaksanaan upacara lepas dinas.

Proses Pidana Terus Berjalan

Meski telah dipecat dari institusi kepolisian, proses hukum pidana terhadap pelaku masih terus berjalan. Bripka RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang kini ditangani oleh Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate.

No More Posts Available.

No more pages to load.