Porostimur.com, Ambon – Menjelang perayaan Iduladha 1447 H/2026 M, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan bersama Dinas Pertanian Provinsi Maluku meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan kurban guna menjamin kesehatan dan kelayakannya.
Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah serta sosialisasi kepada para pemangku kepentingan terkait prosedur lalu lintas hewan.
Cegah Penyakit Hewan Menular
Menurut Willy, pengawasan ketat dan kolaborasi lintas sektor menjadi langkah preventif penting untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular di wilayah Maluku.
Upaya ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Deputi Karantina Hewan Nomor 17 Tahun 2026 yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap distribusi hewan kurban.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan pembatasan demi menjaga kesehatan hewan dan keamanan pangan asal hewan,” ujar Willy.
Perketat Pemeriksaan dan Dokumen
Dalam kegiatan sosialisasi, BKHIT Maluku menyampaikan berbagai ketentuan penting, mulai dari pemeriksaan kesehatan hewan, kelengkapan dokumen karantina, hingga pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan antarwilayah.
Selain itu, BKHIT juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi memicu penyebaran penyakit hewan.









