Hj. Hartini Terima “Kado” Penahanan di Momen Hari Kartini, Dijerat UU Bahan Kimia

oleh -254 views
Hajjah Hartini menerima “kado” penahanan di momen Hari Kartini, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menahannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya yang dilarang.

Porostimur.com, Ambon – Hajjah Hartini menerima “kado” penahanan di momen Hari Kartini, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menahannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya yang dilarang.

Penahanan terhadap Hj. Hartini dilakukan pada Senin (20/4/2026) di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku, usai penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup serta mempertimbangkan kepentingan proses hukum.

Proses Panjang Sejak 2025

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa langkah penahanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan cukup panjang sejak laporan polisi pada Oktober 2025.

Penyidik, kata dia, telah melalui tahapan mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Baca Juga  Doom-Scrolling Picu Gangguan Mental, Anak Muda Jadi Kelompok Paling Rentan

Dalam perkembangan penyidikan, kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar yang ditemukan di sebuah ruko milik tersangka. Awalnya, perkara ini kerap dikaitkan dengan merkuri, namun kemudian mengarah pada dugaan kepemilikan sianida.

No More Posts Available.

No more pages to load.