Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Nasional LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPN LSM INAKOR) Indonesia Timur melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku terkait vakumnya Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku sejak 2024.
Somasi tersebut diumumkan dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026), sebagai bentuk protes terhadap kondisi keterbukaan informasi publik di Maluku yang dinilai semakin memprihatinkan. INAKOR menilai pemerintah daerah telah lalai menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua DPN LSM INAKOR Indonesia Timur, Christoforus Jamco, menegaskan bahwa kekosongan Komisi Informasi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap hak masyarakat.
“Komisi Informasi adalah instrumen negara yang dibentuk untuk menjamin hak masyarakat atas keterbukaan informasi. Ketika lembaga ini dibiarkan vakum sejak tahun 2024, maka sesungguhnya negara sedang membiarkan hak publik terabaikan,” tegas Jamco.
Dinilai Langgar Kewajiban Negara
INAKOR menilai Pemerintah Provinsi Maluku tidak menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP), khususnya terkait kewajiban penyediaan anggaran dan fasilitas bagi Komisi Informasi.
Jamco menegaskan alasan keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, ketentuan undang-undang telah secara tegas mewajibkan pemerintah daerah mendukung operasional KI.









