Praktisi Hukum Desak Polda Malut Usut Tuntas Proyek Jalan Rp11,9 Miliar di Halsel

oleh -1 views

Porostimur.com, Labuha – Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Polda Maluku Utara mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II ruas Labuha–Panamboang di Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2020.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pihak pelaksana proyek semata, tetapi juga harus menelusuri peran pihak-pihak lain, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, Ali Dano, serta rekanan proyek apabila terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran.

“Mo pindah atau pensiun, hukum tetap diproses kalau memang salah. Pihak-pihak yang mengetahui proyek itu harus bertanggung jawab,” tegas Hendra.

Proyek Bernilai Miliaran Rupiah

Diketahui, proyek pelebaran Jalan Hotmix Jalur II ruas Labuha–Panamboang tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.970.566.887,06 yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 melalui Dinas PUPR.

Pekerjaan proyek itu dilaksanakan oleh PT Bangun Indah Persada sebagai pihak rekanan.

Baca Juga  Senioritas Taekwondo Maluku Desak PBTI Evaluasi Pengprov

Seiring berjalannya waktu, jabatan Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan juga mengalami pergantian, mulai dari Ali Dano, kemudian dijabat Ikbal pada akhir 2024, hingga dilanjutkan oleh Idham Pora pada akhir 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.