Pemda Kepulauan Sula Sosialisasikan SIMBG, Perizinan Bangunan Kini Berbasis Digital

oleh -143 views
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula mulai menerapkan transformasi sistem perizinan bangunan dengan mengadopsi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) guna memperkuat kepastian hukum dan keandalan konstruksi.

Porostimur.com, Sanana – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula mulai menerapkan transformasi sistem perizinan bangunan dengan mengadopsi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) guna memperkuat kepastian hukum dan keandalan konstruksi. Langkah ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut menjadi titik awal peralihan layanan perizinan dari sistem manual menuju digitalisasi terintegrasi di daerah itu.

Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir dalam kegiatan tersebut, mulai dari pimpinan OPD, camat, kepala desa, lurah, hingga pelaku usaha seperti pengusaha SPBU, Pertashop, menara telekomunikasi, perhotelan, dan usaha sarang burung walet. Hadir pula narasumber dari tingkat Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat pemahaman teknis implementasi SIMBG.

Baca Juga  Ekuador Kejutkan Jerman, Belanda Sapu Bersih Fase Grup Piala Dunia 2026

Perizinan Berbasis Digital dan Kepastian Hukum

Mewakili Bupati Kepulauan Sula, Sekretaris Daerah Muhlis Soamole menegaskan bahwa penerapan SIMBG merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Menurutnya, regulasi tersebut membawa perubahan mendasar dalam sistem perizinan bangunan dengan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

No More Posts Available.

No more pages to load.