Porostimur.com, Ternate – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan tata kelola pemerintahan daerah di Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate melalui evaluasi serta rapat koordinasi penataan aset pada Juni 2026.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko penyimpangan anggaran sekaligus mendorong optimalisasi pengelolaan barang milik daerah guna meningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP).
Pemerintah Kota Ternate merespons hal tersebut dengan mengonsolidasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat penataan aset yang dipimpin Sekretaris Daerah, Rizal Marsaoly, di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
“Nilai MCP KPK Kota Ternate harus kita pertahankan dan tingkatkan. Salah satu indikator utamanya adalah ketertiban administrasi dan legalitas hukum aset kita,” tegas Rizal.
Fokus Penataan dan Digitalisasi Aset
Dalam upaya memenuhi target pencegahan korupsi, Pemkot Ternate merumuskan sejumlah langkah strategis, mulai dari percepatan sertifikasi lahan, penertiban kendaraan dinas, hingga pemulihan aset yang dikuasai pihak ketiga.
Selain itu, digitalisasi sistem informasi manajemen aset juga menjadi perhatian utama guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Rizal menekankan bahwa seluruh OPD memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam memastikan tertibnya pengelolaan aset daerah.










