Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Rp19 M di Pemprov Maluku Masih Menggantung, Kejati: Prosesnya Masih Panjang

oleh -20 views
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Dicky Oktavia, memastikan tim penyelidik masih terus bekerja mengumpulkan data dan keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 di lingkup Pemprov Maluku.

Porostimur.com, Ambon – Penanganan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2020–2021 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski telah berjalan cukup lama dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara yang disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp19 miliar tersebut.

Kasus yang menjadi perhatian publik itu masih berada pada tahap penyelidikan. Kejati Maluku menegaskan proses hukum terus berjalan dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut sebelum diambil langkah berikutnya.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Dicky Oktavia, memastikan tim penyelidik masih terus bekerja mengumpulkan data dan keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 di lingkup Pemprov Maluku.

Baca Juga  Seseruput Kopi dan Pencarian Menjadi Manusia

“Tunggu hasilnya saja. Prosesnya masih panjang. Kasusnya masih tetap berjalan,” kata Dicky Oktavia saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Maluku, Kamis (25/6/2026).

Sejumlah Pejabat Telah Diperiksa

Dalam proses penyelidikan yang berlangsung beberapa waktu terakhir, Kejati Maluku telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Provinsi Maluku yang dinilai mengetahui proses pengelolaan anggaran penanganan Covid-19.

No More Posts Available.

No more pages to load.