Porostimur.com, Labuha – Dugaan praktik mafia tender kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Proses lelang paket Rehabilitasi Ruangan Cathlab RSUD Labuha senilai sekitar Rp1,8 miliar yang ditayangkan melalui LPSE Kabupaten Halmahera Selatan kini berujung pada laporan polisi.
Seorang rekanan, Haedar Mahmud, melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan persekongkolan dan penipuan ke Kepolisian Resor Halmahera Selatan. Pelapor menduga perusahaan yang digunakannya untuk mengikuti tender, CV Salsabila Utama Sejahtera, dipakai oleh pihak lain di tengah proses lelang hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/374/VII/2026/SPKT tertanggal 1 Juli 2026.
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Penyimpangan
Kuasa hukum pelapor, Safri Nyong, S.H., dari Safri Nyong and Associates Law Firm, menjelaskan perkara itu bermula pada 4 Juni 2026 ketika kliennya menghubungi Udin Wahid alias Dino yang disebut sebagai perwakilan CV Salsabila Utama Sejahtera di Halmahera Selatan sekaligus sepupu Direktur perusahaan, Syafruddin Arsad.
Menurut Safri, kliennya meminta Dino untuk mendaftarkan perusahaan tersebut sekaligus menyiapkan seluruh dokumen penawaran guna mengikuti tender rehabilitasi Ruangan Cathlab RSUD Labuha.









