Kejari Dalami Peran Kadis Pendidikan Halsel dalam Dugaan Korupsi Beasiswa STAI Alkhairaat

oleh -3 Dilihat
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa STAI Alkhairaat Labuha Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp1 miliar.

Porostimur.com, Labuha – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa STAI Alkhairaat Labuha Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp1 miliar. Salah satu yang kini menjadi fokus penyidikan adalah peran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan Siti Khodijah, yang diduga memegang sejumlah kewenangan strategis dalam pelaksanaan program tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat program beasiswa dijalankan, Siti Khodijah diduga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dugaan rangkap kewenangan itu kini didalami penyidik untuk menelusuri proses perencanaan, pencairan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Selain itu, penyidik juga menelusuri keterlibatan enam aparatur di lingkungan Dinas Pendidikan Halmahera Selatan yang tercatat sebagai penerima beasiswa.

Baca Juga  IPAL Mie Gacoan Ambon Disorot, DLHP: Belum Ada Uji Laboratorium dan Pelaporan Limbah

Enam Penerima Diduga Tak Terdaftar di PDDIKTI

Berdasarkan hasil penelusuran awal, enam nama yang tercatat sebagai penerima beasiswa tersebut diduga tidak terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Temuan itu menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik dalam mengungkap mekanisme penetapan penerima bantuan pendidikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.