Porostimur.com | Bitung: Ketika pemerintah daerah dan aparat penegakan hukum sementara bahu membahu memerangi pandemi Virus Covid-19, justru ada oknum Sat Pol Kota Bitung memanfaatkan situasi dan kondisi saat ini dengan perbuatan yang tidak patut dicontohi.
Adapun oknum Sat Pol PP berinisial AP alias Alpi (20) yang sehari-harinya bertugas di Rumah Dinas Wali Kota Bitung, harus berurusan dengan hukum karena terlibat kasus kepemilikan senjata tajam dan skandal prostitusi online.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Alpi akhirnya harus mendekam didalam sel tahanan Polres Bitung untuk mempertanggungjawabkan semua yang telah dilakukannya pada Kamis (30/4/2020) kamarin.
Terkait salah satu anggotanya yang ditahan Polres Bitung, Kasat Pol PP Kota Bitung Herry Benjamin mengatakan, dirinya akan malakukan tindakan tegas berupa teguran dan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Tindakan yang saya ambil sebagai peringatan atau contoh kepada seluruh anggota apabila terjerat dengan hukum, karena kami sebagai staf yang dididik pimpinan kami, dalam hal ini Wali Kota Bitung untuk melayani dan memberikan contoh yang baik, bukan contoh jelek seperti ini”, tukas Herry, Jumat (1/5/2020)
Terkait laporan masyarakat atas tindakan indisipliner salah satu THL Satpol PP Kota Bitung dalam kasus prostitusi, Pemerintah Kota akan bertindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”, ujar Herry. (dan)




