Gerakan Pemuda Marhaenis Nilai Polres Halsel Mandul

oleh -99 views

Porostimur.com | Labuha: Polres Halsel dinilai mandul dan tak bertaring dalam menegakkan hukum dan keadilan. Tudingan ini muncul pasalnya Polres Halsel diduga tidak mampu menyelesaikan tindak pidana kekerasan oleh oknum Kades Kurunga terhadap salah seorang warganya.

Ketua GPM Halsel, Armain Rusli bahwa sampai saat ini kasus tersebut di nilai diam di tempat dan tidak ada perkembangan, seakan-akan ada indikasi tebang pilih kasus yang terjadi di internal Polres Halsel.

“Saya melihat perkembangan kasus penganiayaan ini semacam diam di tempat ka. kata pepatah klasik jangan-jangan hukum dan keadilan di negri ini hanya tajam kebawah untuk masyarakat kecil dan tumpul ke atas,” tukasnya.

“Padahal secara eksplisit di dalam pasal 351 KUHP tentang delik penganiayaan telah diatur sangat jelas. Yang pada prinsipnya bahwa siapapun dia yang melakukan tindakan pidana penganiayaan dan atau tindakan kekerasan akan di kenakan sanksi hukum sesuai dengan takaran tindak pidana si pelaggar,” imbuhya.

Armain menjelaskan, ada oknum kades diduga kuat melakukan tindakan penganiyaan dan/atau tindakan kekerasan pemukulan terhadap warganya sendiri beberapa waktu lalu hingga korban di arikan ke rumah sakit umum di Desa Marabose untuk dirawat secara medis.