Armain menambahkan, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halsel secara kelembagaan akan tetap berkomitmen untuk mempresur kasus tersebut.
“Jika dalam waktu dekat pihak Kepolisian Polres Halsel belum memastikan kejelasan kasus ini dan tdk menahan oknum Kepala Desa Kurunga, maka kami akan melakukan aksi di hadapan kantor Polres Halsel dan Polda Maluku Utara,” tutup Harmain.
“Kalaupun bertaring itu hanya tajam kebawa alias hukum hanya berlaku untuk rakyat wong cilik dan tumpul ke atas bagi oknum Kades Kurunga yang diduga telah melalukan tindak pidana penganiayaan terhadap warganya berinsial WH
Ketua Bidang Hukum HAM dan Publikasi Pemuda Muhammadiyah Halsel, Zamrud Zaid yang juga membenarkan bahwa si korban jelang tiga hari pasca kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kades, si korban telah menahan kesakitan dalam perutnya dan tiba – tiba muntah sampai dia lemas akhirnya saya mengambil tindakan dan larikan ke rumah RSUD Labuha di Marabose.
Lanjutnya, “setelah ditangani secara medis maka diberikan kateter sebagai perbantuan kencing dan langsung pulang ke rumah untuk rawat jalan. Namun ke-esokan harinya sakitnya kambuh kembali dan saya pun larikan ke rmh skt marabose yg ke-2 kalinya dan kini si korban telah pulang ke kampumg untuk dilalukan pengobatan secara tradisional/obat-obat kampung





