Pembayaran Hibah DOB ke Taliabu Kelebihan Rp.1,6 Miliar

oleh -84 views

Porostimur.com | Ternate: Semenjak 2013, Kabupaten Taliabu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara yang merupakan pecahan dari Kabupaten Kepulauan Sula.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2013 tersebut, Pemprov dan Kabupaten Kepsul, khusus Pemkab Kepsul memberikan hibah sesuai kesanggupan memberikan hibah berupa uang penunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 20 miliar setiap tahun dan berlangsung selama dua tahun berturut-turut, serta untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati kali pertama sebesar Rp. 5 miliar.

Sementara Pemprov Malut memberikan bantuan hibah dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 5 miliar setiap tahun dan berlangsung selama tiga tahun berturut-turut, serta untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati pertama kali sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga  Inflasi Ambon Naik Jadi 3,78 Persen, Wawali Minta TPID Perkuat Langkah Pengendalian

Sampai dengan tahun 2020, Pemprov Malut telah melakukan pembayaran bantuan terkait pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu. Pembayaran bantuan itu yakni sampai dengan tahun 2015 telah dilakukan pembayaran hibah DOB sebesar Rp 6.673.500.000. Pada tahun 2019, telah dilakukan pembayaran terkait dana hibah DOB sebesar Rp 10.000.000.000. Pada tahun 2020, juga telah dilakukan pembayaran hibah DOB sebesar Rp 5.000.000.000.