@Porostimur.com | Ambon : Di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pelantikan penjabat Desa dan Negeri merupakan sebuah dinamika yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Dengan langkah seperti ini, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB sendiri justru melemahkan regulasi/peraturan perundang-undangan.
Ujung-ujungnya tata kelola pemerintahan, birokrasi, pelayanan publik, keuangan daerah dan pembangunan menjadi melemah.
Hal ini ditegaskan LSM Walang Aspirasi Rakyat Maluku, Kristian Sea, dalam rilis berita yang diterima wartawan, Senin (17/6).
”Alasannya tiga buah ranperda yang digodok oleh pemerintah daerah, oleh legislatif dan eksekutif, mengakibatkan terjadinya persoalan-persoalan yang melimpahnya regulasi di Kabupaten Seram Bagian Barat. Pasalnya anggaran yang diprioritaskan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, ditangani oleh PT Payung Teguh sebesar satukoma lima milyar Rupiah,” ujarnya.
Dengan masih belum terselesaikannya penggodokan 3 buah ranperda tersebut, akunya, muncul ketidakpastian dan pertanyaan di tengah-tengah masyarakat adat Kabupaten SBB.
”Kebijakan penentuan Desa menjadi Negeri, adalah kewenangan Pemkab SBB, dalam hal ini Bupati SBB Moh Yasin Payapo. Jika ini tidak dilakukan oleh Pemkab SBB, maka yang pastinya Bupati SBB memperlambat 3 ranperda itu untuk disahkan menjadi perda. Dan ini menjadi pertanyaan besar kenapa Bupati SBB memperlambatnya? Pemerintahan negeri-negeri adat, baik keuangan dan pemerintahan negeri adat terkendala baik secara pemerintahan, birokrasi, pengelolaan keuangan desa dan sumber perekonomian lainnya milik masyarakat hukum adat,” tegasnya.




