Porostimur.com – Jakarta: Dua anggota kepolisian Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku pembunuhan dalam tewasnya 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan pembunuhan secara sengaja dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zet Tadung Allo dalam dakwaannya mengungkapkan mulanya Ipda Elwira Priadi (almarhum) melakukan tembakan mematikan ke arah mobil Chevrolet yang ditunggangi 6 anggota FPI yang melarikan diri di sekitar jembatan Badami Jalan Interchange Kabupaten Karawang, Jawa Barat 7 Desember 2020.
Dalam peristiwa itu, Fikri dan Yusmin turut melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibat yang ditimbulkan.
“Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang berada di atas mobil Avanza warna silver Nomor Pol. K 9143 EL turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain,” kata Zet dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10).
“Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti oleh terdakwa turut melakukan penembakan dengan senjata api CZ C063937 KAL 9 MM ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk jok tengah,” tambah Zet.





