Porostimur.com, Weda – Satuan lalulintas Polres halmahera Tengah menghentikan pelayanan Surat Ijin Mengumudi (SIM) untuk sementara
Kasat Lantas Polres Halmahera Tengah IPDA Supardi Saat di konfirmasi jurnalis porostimur.com, Sabtu (5/8/2023), mengatakan untuk sementara sedang dalam perbaikan sistem survei di Korlantas.
Supardi menyebut, belum bisa dilakukan pengerjaan SIM, lantaran ada kendala pada sistem.
“Iya masih dalam perbaikan saja kok, nanti setelah selesai akan kembali di buka,” katanya.
Namun Ia belum memastikan kapan pelaksanaan pelayanan SIM di Polres halteng akan kembali beroperasi.
Supardi juga menambahkan untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat maitinance diberikan despensasi pada saat sistim pulih dengan mekanisme perpanjangan SIM.
“Dan bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangab SIM pada tenggang waktu dua hari setelah sistem pulih, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News




