Adu Saksi-Ahli Soal Dugaan Tindak Asusila dan Manipulasi Data dalam Pilbup Halut

oleh -356 views
Rudhi Achsoni (kiri) selaku ahli Termohon saat menyampaikan keterangan pada persidangan Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Halmahera Utara, Rabu (12/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Panji

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Utara Tahun 2024 pada Rabu (12/2/2025).

Sidang lanjutan Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menyoroti dugaan tindakan asusila dan manipulasi data yang menyeret Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmat.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Pemohon menghadirkan ahli forensik digital, ahli hukum, serta pakar kepemiluan untuk memperkuat argumen mereka.

Sultan Alwan, Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, menegaskan bahwa kelayakan calon bupati dari pihak terkait patut diragukan karena adanya dugaan tindakan asusila. Ia menyebut Polres Halmahera Utara luput mempertimbangkan hal ini dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Calon bupati tersebut masih berstatus sebagai pasangan calon kepala daerah yang belum menyelesaikan seluruh tahapan hingga pelantikan. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran ini layak dipersoalkan dalam perselisihan hasil pemilihan di MK,” ujar Alwan.

Baca Juga  Bupati James Uang Beri Uang Saku untuk 19 JCH Halbar, Tekankan Pelayanan Maksimal

I Gusti Putu Artha, Ahli Kepemiluan yang juga dihadirkan Pemohon, menekankan pentingnya memilih pemimpin yang bermartabat dan memiliki latar belakang bersih.

No More Posts Available.

No more pages to load.