Di antaranya, terdapat bukti pertanggungjawaban belanja BBM senilai Rp16.055.274 yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, terdapat bukti pertanggungjawaban sebesar Rp3.195.000 yang disebut tidak diakui oleh pemilik kios BBM.
Persoalan lainnya menyangkut belanja BBM sebesar Rp193.205.000 yang disebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan sah.
Dari sejumlah persoalan tersebut, dalam pengaduan disebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp19.250.274 yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah.
Bagi GMNIM, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah seluruh transaksi memang terjadi sebagaimana tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban.
Sekda SBB Diminta Diperiksa
Dalam pengaduannya, GMNIM secara khusus meminta Kejati Maluku memanggil dan meminta keterangan Leverne A. Tuasuun, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten SBB dan Pengguna Anggaran.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan belanja BBM dan pelumas telah dijalankan.
Tak hanya Sekda, aparat penegak hukum juga diminta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran.
Di antaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD), Bendahara Pengeluaran, operator SIPD, penyedia BBM serta pihak lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut.









