Dalam kesempatan ini, saya ingin katakan, bahwa wacana Kota Injil, atau Tanah Yang Dijanjikan (Tanah Perjanjian) itu memiliki potensi destruktif dan menihilkan kesucian agama. Sebab jika kelakuan dan tabiat warganya tidak sesuai dengan aturan kitab suci atau nama daerahnya, itu sama saja mencampakan Kitab Suci dalam lautan dosa dan pelanggaran. Di tempat lain orang bisa saja mengklaim Kota Al-Qur’an dan sebagainya yang menurut hemat saya, semua klaim itu merusak harmoni sosial manusia Papua.
Kontekstualisasi Agama
Agama menawarkan keseimbangan dan rasionalitas, tetapi kalau yang terjadi adalah sikap memonopoli kebenaran, fanatisme buta, permusuhan antarsesama dan berbagai ulah destruktif atas nama agama, maka mungkinkah agama menjadi sumber perdamaian? Manfaat apalagi yang hendak diharapkan dari agama, kalau agama yang datang di Tanah Papua hanya berfungsi mengacaukan nilai-nilai adat adiluhung manusia Papua yang telah berurat-akar secara lestari tanpa tendensi perbedaan paham keagamaan!
Dari sini keberadaan para pemuka agama, penuntun umat, pelanjut misi suci ( sacred mission) para Nabi dan Rasul mesti berintrospeksi atas sikap dan pandangan-pandangannya. Kepada para pengkhotbah, saya sarankan agar teknik evangelisasi atau da’wah keagamaan sejatinya menghadirkan Kitab Suci sesuai dengan format Tuhan bukan format anda.
Agama harus dihadirkan dalam konteks masyarakat tempat agama itu dianut, karena yang demikian itu sejalan dengan unsur humanitas agama. Sebab agama ( Arab :al-dîn) berarti aturan, etika, adab, kesusilaan dan kepatutan. Agama per se Tuhan sendiri tidak menuntut umatnya di luar batas kemanusiaannya (kesanggupannya). Tuhan melalui Firman-Nya menyerukan pentingnya sikap toleran. Tidak ada ajaran agama yang bertentangan dengan kodrat manusia. Jadi sesungguhnya Tuhan memiliki otoritas tetapi tidak bersifat otoriter dalam perintah-perintah-Nya. Ia memiliki prerogasi mutlak atas makhluk-Nya, tetapi Kasih-Nya melebihi kemurkaan-Nya.









