“Jadi kalau soal pembatalan kerjasama, mengikuti rujukan karena ini sudah dituangkan di akta notaris harus melalui Pengadilan Negeri. Itu aturan normatifnya bukan lagi gawenya pansus untuk membatalkan,” imbuhnya.
Namun kata dia, sejalan dengan kinerja pansus berkembang temuan akan perbuatan yang menimbulkan persoalan penagihan yang melewati batas penguasaan 140 ruko kemudian ada sebagian yang masih menguggat di pengadilan.
Sherlock bilang, logikanya, kalau tidak selesai masalah kenapa memaksakan membuat perjanjian kan ternyata faktanya harus 260 lebih ruko kenapa pemerintah hanya berani melakukan untuk 140.
“Nanti baru di pasal (10) dikatakan bisa diperpanjang kemudian, jika ada putusan pengadilan Mahkamah Agung (MA) atau kasasi terhadap yang sementara menggugat. Kalau sementara menguggat ya dipending dahulu kan. Jangan bikin kerjasama,” ujar Sherlock.
“Intinya kita tunggu arah pansus mau kemana. Jangan cari pembenaran atau kesalahan namun cari solusi. Kita sama-sama mau menyelamatkan pasar Mardika karena persoalannya yang kompleks di antaranya berkembang tarik menarik kewenangan retribusi pemerintah kota dan pemerintah provinsi. (Vera)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










