Porostimur.com, Ambon – Kinerja Pansus Pasar Mardika yang dibentuk DPRD Maluku masuk babak baru yakni mendengar pandangan dan masukan ahli yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura Sherlock Lekipiouw.
Hal tersebut guna menelaah isi perjanjian kerjasama (PKS) yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tanpa melalui persetujuan DPRD Maluku sebagai lembaga eksekutif merujuk kepada Permendagri 20 Tahun 2022.
Ahli hukum administrasi negara Universitas Pattimura Sherlock Lekipiouw mengatakan, perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Maluku dan PT. BPT cacat Administrasi
“Secara administratif sebelum masuk ke PKS sebagaimana diatur dalam akta notaris tersebut, ada tahapan yang tidak melalui Permendagri 20 Tahun 2022,” ujarnya, usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Pansus Pasar Mardika, Selasa (25/7/2023).
Sherlock bilang, seluruh dokumen ini harus dibahas antara pemrakarsa, Pemprov Maluku, pihak ketiga dan DPRD, karena merujuk ke Permendagri harus memenuhi persetujuan DPRD, namun karena tahapannya tidak melewati masih jadi persoalan.
“Misalnya tafsir dari pasal (a) apakah PT. BPT menguasai area 60 ribu sekian ataukah hanya terbatas pada area 140 ruko. Pansus sendiri bingung, karena tahapannya tidak dilalui di DPRD. Seharusnya itu cacat secara administrasi,” beber Lekipiouw
“Jadi kalau soal pembatalan kerjasama, mengikuti rujukan karena ini sudah dituangkan di akta notaris harus melalui Pengadilan Negeri. Itu aturan normatifnya bukan lagi gawenya pansus untuk membatalkan,” imbuhnya.
Namun kata dia, sejalan dengan kinerja pansus berkembang temuan akan perbuatan yang menimbulkan persoalan penagihan yang melewati batas penguasaan 140 ruko kemudian ada sebagian yang masih menguggat di pengadilan.
Sherlock bilang, logikanya, kalau tidak selesai masalah kenapa memaksakan membuat perjanjian kan ternyata faktanya harus 260 lebih ruko kenapa pemerintah hanya berani melakukan untuk 140.
“Nanti baru di pasal (10) dikatakan bisa diperpanjang kemudian, jika ada putusan pengadilan Mahkamah Agung (MA) atau kasasi terhadap yang sementara menggugat. Kalau sementara menguggat ya dipending dahulu kan. Jangan bikin kerjasama,” ujar Sherlock.
“Intinya kita tunggu arah pansus mau kemana. Jangan cari pembenaran atau kesalahan namun cari solusi. Kita sama-sama mau menyelamatkan pasar Mardika karena persoalannya yang kompleks di antaranya berkembang tarik menarik kewenangan retribusi pemerintah kota dan pemerintah provinsi. (Vera)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News