Ahli JPU PT Position Tak Bisa Buktikan Dasar Hukum dan Patok Kawasan Hutan

oleh -169 views

Porostimur.com, Jakarta – Sidang lanjutan perkara penggunaan kawasan hutan antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, jalannya sidang justru diwarnai ketegangan setelah kesaksian ahli dinilai tidak konsisten dan minim verifikasi lapangan.

Hakim Soroti Ketidakkonsistenan Keterangan Ahli

Ahli yang dihadirkan, Anton Cahyo Nugroho, pegawai Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI Manado, menjadi sorotan ketika jawabannya dianggap tidak sinkron dan lemah secara pembuktian.

Hakim Sunoto menanyakan apakah Anton telah melakukan verifikasi lapangan di titik koordinat perkara—yakni sekitar KM 11.450—serta apakah ia memahami status izin PPKH dan PBPH kedua pihak.

Baca Juga  Gunung Dukono Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius 4 Kilometer

Anton mengaku hanya merujuk pada peta dan dokumen administratif tanpa pernah turun langsung ke lokasi.

Jawaban tersebut membuat hakim menegaskan bahwa kesimpulan ahli tanpa verifikasi lapangan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Situasi semakin menegang ketika Anton mengaku tidak mengetahui Undang-Undang Minerba, padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ia menyatakan siap memberi keterangan ahli di bidang kehutanan untuk perkara pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023.

No More Posts Available.

No more pages to load.