Meskipun sudah membuat laporan polisi, kata Sukandi, polisi hanya menerima laporannya namun tidak bisa memproses pidana karena para pelakunya adalah anggota TNI-AL.
“Ada bikin laporan polisi tapi polisi di sini dorang tara bisa tangani karena tentara,” ucap dia, seraya mengaku dari tiga pelaku hanya satu saja yang dia ketahui namanya, yaitu Letda Laut (PM) Miftahudin.
Atas tindakan tersebut AJI Ternate bersama LBH Marimoi, YLPAI Maluku Utara, dan LBH GP Anshor Kota Ternate menyatakan sikap:
Pertama, tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Kedua, Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Ketiga, tindakan penganiayaan terhadap jurnalis menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku Utara. Keempat, mendesak pihak TNI-AL mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku penganiayaan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kelima, mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Keenam, mendesak agar para pelaku dipecat dari dinas TNI-AL. (Mansyur Armain)









