Aliansi Sahabat Flo Minta Kapolda Maluku dan Sejumlah Pihak Seriusi Kasus Gantung Diri Pendeta Muda Tersebut

oleh -1,334 views

Aliansi juga aparat hukum agar memastikan pelaku KDRT (suami) diproses sesuai UU PKDRT. d. Melindungi keluarga (termasuk anak) dan saksi sebagai sumber informasi, khususnya pengasuh anak korban yaitu Frensia Sibulela berusia 15 Tahun yang juga dalam usia anak. e. Memastikan anak dari Almarhumah berada pada lingkungan pengasuhan yang aman dan mendukung tumbuh-kembangnya.

Aliansi juga meminta MPH Sinode Gereja Protestan Maluu (GPM) melakukan tindakan konkrit untuk meninjau ulang peraturan atau tindak penggembalaan yang diskriminatif dan bias gender terhadap korban kekerasan dan ketidakadilan, serta membangun mekanisme perlindungan untuk Pelayan Khusus dan membangun kesadaran budaya anti kekerasan pada semua wilayah pelayanan GPM, khususnya di wilayah terpencil.

Baca Juga  Oknum Bhayangkari di Halmahera Tengah Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Arisan Rp800 Juta

MPH Sinode GPM juga diminta mengupayakan adanya ruang aman bagi para Pelayan Khusus yang terkait dengan proses pemulihan dari KDRT yang dialami, serta membuat Standart Operasional Prosedur (SOP) penanganan dan pencegahan KDRT yang dialami Pelayan Khusus gereja. e. Bertanggung jawab penuh dalam mengawal proses pengungkapan dan penuntasan kasus kematian Almarhumah Pdt. Flo, termasuk dalam pendampingan pastoral-spiritual dan pemulihan trauma psikis terhadap keluarga korban, khususnya buat Ananda Dareen dan Frensia Sibulela

No More Posts Available.

No more pages to load.