Leppuy juga menambahkan, dukungan yang disampaikan ke Kejati bukanlah laporan hukum, melainkan bentuk dukungan resmi yang disertai data dan fakta untuk memperkuat penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kalau mereka melaporkan kami karena menganggap kami membuat laporan resmi, mereka salah alamat. Itu bukan laporan, tapi dukungan tertulis,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Leppuy mengajak masyarakat Aru mendukung Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kerugian negara sebesar Rp11,35 miliar itu uang rakyat Aru. Kalau jalan itu tidak selesai dikerjakan dan rakyat dirugikan, maka rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya. (Maichel Koipuy)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










