Porostimur.com, Ambon – Status Kota Ambon saat ini masih berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, berdasarkan Instruksi Wali Kota (Inwali) Ambon Nomor 13 Tahun 2022.
“Kita ketahui bersama sejak tanggal 4 Juli lalu sudah diterbitkan Inwali Nomor 13/2022 yang ditandatangani oleh Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, tentang PPKM Level 1 dan Pengotimalan Posko Penanganan COVID -19 di Tingkat Desa/Negeri dan Kelurahan yang berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, dikutip Selasa (19/7/2022).
Adriaansz menjelaskan, sejumlah aturan dalam Inwali terbaru masih sama dengan Inwali sebelumnya yakni memberlakukan seluruh aktivitas pemerintahan, swasta dan kegiatan di tingkat masyarakat disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM Level 1.
“Untuk perkantoran itu dilaksanakan 100 persen, pekerjaannya tetap dilakukan di kantor, kemudian untuk kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah dapat dilakukan offline maupun online sesuai dengan keputusan bersama Menteri kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri,” terangnya.
Untuk sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, tekologi informasi, keuangan, perbankan, dan lain – lain termasuk hotel, kemudian utilitas publik dan industri sudah dapat dilakukan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan, termasuk Pasar, toko swalayan, dan Supermarket.









