Kadis Perhubungan Maluku Minta Waktu Pelajari Aturan Tarif Kapal Cepat Tulehu–Amahai

oleh -34 views
Polemik tarif kapal cepat rute Tulehu–Amahai belum mendapat jawaban substantif dari Pemerintah Provinsi Maluku. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Semmy Huwae, memilih meminta waktu untuk mempelajari regulasi sebelum memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Porostimur.com, Ambon — Polemik tarif kapal cepat rute Tulehu–Amahai belum mendapat jawaban substantif dari Pemerintah Provinsi Maluku. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Semmy Huwae, memilih meminta waktu untuk mempelajari regulasi sebelum memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Semmy mengatakan, kajian diperlukan untuk memastikan dasar hukum penetapan tarif sekaligus memperjelas batas kewenangan pemerintah sebagai regulator dan operator dalam penyelenggaraan angkutan laut.

Hal itu disampaikan Semmy saat dikonfirmasi Porostimur.com, Minggu (2/8/2026), terkait polemik tarif kapal cepat Tulehu–Amahai yang belakangan menjadi sorotan dan memunculkan beragam tanggapan masyarakat.

“Bro kasih beta kesempatan besok ya. Beta bahas dulu soal UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan kewenangan pihak regulator dan operator. Karena beta pejabat baru lima bulan, beta harus mendalami hal ini. Makasih,” ujar Semmy melalui pesan singkat.

Dishub Maluku Dalami UU Pelayaran

Semmy menegaskan, dirinya tidak ingin terburu-buru memberikan pernyataan sebelum memahami secara utuh ketentuan yang menjadi dasar pengaturan angkutan laut, khususnya terkait penetapan tarif kapal cepat.

Baca Juga  Bantah Ada Temuan BPK Rp1,7 Miliar, Rani Tomia Sebut Baru Jadi Bendahara DPRD SBB Pertengahan 2013

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menjadi salah satu regulasi yang perlu dipelajari untuk melihat pembagian kewenangan antara pemerintah sebagai regulator dan perusahaan sebagai operator jasa transportasi laut.

No More Posts Available.

No more pages to load.