Porostimur.com, Ambon — Kota Ambon meraih predikat “Dalam Pembinaan” berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025. Hasil tersebut ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, Senin (2/3/2026) di Ambon.
“Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 126 Tahun 2026. Berdasarkan hasil penilaian, Kota Ambon memperoleh skor 45,80, menempatkannya dalam jajaran 253 kabupaten/kota di Indonesia yang memerlukan pembinaan intensif,” ujarnya.
Standar Lebih Ketat, Tak Ada Adipura
Gaspersz mengakui, penilaian periode Januari hingga Desember 2025 dilakukan terhadap 420 kabupaten/kota dengan standar yang jauh lebih ketat melalui pendekatan “Adipura Baru”.
“Dampaknya tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang berhasil meraih predikat Adipura Kencana maupun Adipura. Sementara itu, sebanyak 35 kabupaten/kota berhasil memperoleh predikat Sertifikat Menuju Kota/Kabupaten Bersih,” tuturnya.
Ia menjelaskan, sistem penilaian kini lebih fokus pada aspek teknis yang mendalam.
Fokus Teknis dan Syarat Wajib
Adapun komponen penilaian meliputi Pengelolaan Sampah Komprehensif sebesar 50 persen, Kebijakan dan Anggaran 20 persen, serta SDM dan Fasilitas 30 persen.









