Namun kontribusi tersebut tidak berbanding lurus dengan perhatian yang diterima. Mare masih terasa dianaktirikan dalam peta pembangunan. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat merupakan kewajiban negara—dalam hal ini pemerintah daerah.
Pembangunan yang Selektif
Hampir satu tahun kepemimpinan Wali Kota Tidore Kepulauan berjalan, namun arah pembangunan masih terlihat terpusat pada wilayah dengan nilai ekonomi dan kepadatan penduduk tinggi. Wilayah pinggiran seperti Mare kembali berada di barisan belakang.
Muncul pertanyaan yang tak nyaman: apakah kecilnya jumlah pemilih di Mare turut memengaruhi prioritas pembangunan? Jika benar, maka ini bukan sekadar soal kebijakan, melainkan soal keadilan.
Menagih Keseriusan, Bukan Euforia
Pulau Mare bukan sekadar lanskap eksotis yang indah dipandang dari kejauhan. Ia adalah ruang hidup yang menuntut kehadiran negara secara nyata.
Pembangunan di Mare masih menjadi pekerjaan rumah yang belum diselesaikan. Dibutuhkan keseriusan pemerintah daerah untuk melihat potensi sekaligus menjawab persoalan yang ada—mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga penguatan ekonomi lokal.
Pembangunan tidak boleh berhenti pada panggung-panggung euforia. Ia harus hadir sebagai solusi yang menyentuh kebutuhan paling dasar masyarakat.










