“Menolak tambang bukan kriminal. Itu adalah hak dasar yang dijamin Konstitusi dan hukum internasional,” tegasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima, Sabtu (26/7/2025).
Kekerasan, Gas Air Mata, dan Kriminalisasi Sistematis
Usman juga mengecam keras pendekatan represif aparat terhadap aksi damai yang dilakukan oleh sekitar 300 warga Maba Sangaji. Alih-alih membuka dialog, aparat justru membubarkan aksi dengan kekuatan berlebihan, termasuk penembakan gas air mata.
“Penggunaan kekuatan berlebihan terhadap masyarakat adat yang sedang melakukan aksi damai tidak bisa dibenarkan. Aparat harusnya mendengarkan, bukan membungkam,” kata Usman.
Dalam laporan Amnesty International, selama Januari hingga Mei 2025, terdapat 88 pembela HAM yang menjadi korban serangan di Indonesia, dan 40 di antaranya adalah masyarakat adat. Jumlah ini sudah hampir dua kali lipat dari total korban masyarakat adat sepanjang tahun 2024, yang tercatat sebanyak 22 orang.
Negara Absen, Korporasi Dibiarkan
Selain kriminalisasi, Amnesty juga mencatat bahwa warga Maba Sangaji tidak pernah diajak berkonsultasi sejak awal oleh negara maupun korporasi terkait proyek tambang ini. Mereka hanya mendengar kabar bahwa lahan mereka telah berizin untuk dikeruk – tanpa surat, tanpa dialog, tanpa persetujuan adat.
Sejak tambang mulai beroperasi pada 2024, warga mengeluhkan pencemaran air sungai, hilangnya sumber air bersih, kerusakan pertanian, dan hutan adat yang dibabat untuk tambang.










