“Inilah yang kemudian mendorong lahirnya protes dan kemarahan orang Papua di Manokwari dan juga wilayah lainnya,” kata Usman.

Usman mengatakan, tindakan aparat di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, patut diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Mengingat mahasiswa dalam asrama tidak melakukan aksi perlawanan atau menyerang aparat yang membahayakan jiwa petugas atau orang lain.

Tindakan kekerasan dan kebencian rasial terhadap orang-orang Papua, kata Usman, dapat berkontribusi pada eskalasi lingkaran kekerasan, termasuk terhadap aparat keamanan sendiri maupun warga yang lainnya di Papua.
Oleh sebab itu, tindakan hukum terhadap pelaku penghinaan rasial dan aparat yang melakukan tindakan sewenang-wenang kepada mahasiswa Papua di Surabaya penting untuk memastikan insiden tersebut tidak digunakan sebagai dalih untuk melakukan aksi kekerasan di tempat lain.
“Polri harus mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang melakukan pembiaran, penggunaan kekuatan yang berlebihan serta penangkapan sewenang-wenang dalam insiden yang terjadi di Surabaya,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Warga Papua menggelar aksi dengan membakar ban bekas dan meletakan ranting pohon di sejumlah ruas jalan di dalam kota Manokwari, Senin (19/8/2019) pagi.




