Analisis Yuridis Kebijakan Danantara dan UU BUMN

oleh -577 views

Kebijakan Danantara diharapkan tidak menjadi pil pahit dikemudian hari yang mempengaruhi sistem dan komponen negara, tidak melahirkan Conflict of interets, Conflict of Law, Abuse of power, Overlapping Kewengan, Ketidakpastian hukum serta melemahnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

UU BUMN Perlu Diuji

Sejak proses legislasi (bersifat RUU), UU BUMN tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (selanjutnya disingkat Prolegnas) Prioritas Tahunan dan tidak menjawab kriteria keadaan darurat atau urgensi nasional. RUU BUMN tidak mengikuti tahapan perencanaan atau Prolegnas dan tahapan penyusunan sistemik yang harusnya dilakukan seperti diharmonisasi terlebih dahulu oleh Badan Legislasi. Kemudian pada tahapan pembahasan, RUU BUMN dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik. Oleh karena tidak melalui beberapa tahapan pembentukan peraturan perungang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU P3), maka proses pembentukan UU BUMN dinilai cacat prosedur atau inkonstitusional.

Baca Juga  Sambut HUT ke-19, Pemkot Tual Gelar Jalan Santai dan Fun Run Berhadiah Door Prize

Secara materiil, UU BUMN memuat sejumlah klausul yang tidak jelas substansinya. Imunitas hukum terhadap pejabat Danantara misalnya, pasal 4B yang menyatakan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. Dengan kata lain, kerugian yang terjadi bukan merupakan kerugian negara dan hal ini tentu akan melemahkan fungsi BPK untuk mengaudit keuangan BUMN.

No More Posts Available.

No more pages to load.