Analisis Yuridis Kebijakan Danantara dan UU BUMN

oleh -570 views

Oleh: Christian A. D. Rettob, Aktivis dan Pemerhati Hukum

Sejak diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto per 24 Februari 2025, Aspek kelembagaan Danantara semakin Legitimate melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Danantara yang berperan sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi dan optimalisasi kekayaan negara, serta meningkatkan daya saing global. Secara filosofis, Danantara merupakan lembaga yang berperan sebagai pengelola investasi atau SWF (Sovereign Wealth Fund SWF) di Indonesia. Lembaga ini persis seperti Temasek milik Singapura dan Khazanah milik Malaysia. SWF setiap negara mempunyai tujuan yang simetris untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dengan skala besar demi tercapainya kesejahteraan nasional.

Baca Juga  Heboh Anggaran Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp 1,8 Triliun, Menkop Akui Tak Tahu

Secara yuridis kebijakan Danantara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disingkat UU BUMN). UU BUMN mengatur beberapa variabel strategis pemerintah dalam mengelola dan mendukung investasi nasional yang berkelanjutan. Perluasan definisi BUMN, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (selanjutnya disebut BPI Danantara) dan penerapan prinsip Good Corporate Governance. Hal ini menjadi skema pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif dalam merumuskan kebijakan dengan payung hukum yang jelas serta mengikat semua subjek yang terlibat.

No More Posts Available.

No more pages to load.