Aniaya Perempuan, Oknum ASN Dinsos Ternate Jadi Tersangka

oleh -547 views
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Kota Ternate berinisial D resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial DFM (25). Foto: Ilustrasi/AI

“Tindakan ini adalah penghinaan terhadap kehormatan seorang ibu. Ada trauma psikologis mendalam yang membekas bagi keluarga korban,” ujar Lukman.

Desak Sanksi dan Perlindungan Korban

Kuasa hukum lainnya, Julfandi Gani, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ternate harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, ASN yang berstatus tersangka dalam kasus pelanggaran berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya.

Ia menyebut, pihaknya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Wali Kota Ternate, yakni penerbitan SK pemberhentian sementara terhadap tersangka dari jabatan Kepala Bidang, instruksi kepada Inspektorat untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dengan sanksi disiplin berat, serta jaminan perlindungan bagi korban dari segala bentuk intimidasi.

Baca Juga  Bungkam Jerman 2-1, Ekuador Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Lewat Jalur Peringkat Ketiga

“Kami juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta agar integritas ASN di Kota Ternate tetap terjaga,” pungkas Julfandi. (red/ts)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.