“Tindakan ini adalah penghinaan terhadap kehormatan seorang ibu. Ada trauma psikologis mendalam yang membekas bagi keluarga korban,” ujar Lukman.
Desak Sanksi dan Perlindungan Korban
Kuasa hukum lainnya, Julfandi Gani, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ternate harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, ASN yang berstatus tersangka dalam kasus pelanggaran berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya.
Ia menyebut, pihaknya menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Wali Kota Ternate, yakni penerbitan SK pemberhentian sementara terhadap tersangka dari jabatan Kepala Bidang, instruksi kepada Inspektorat untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dengan sanksi disiplin berat, serta jaminan perlindungan bagi korban dari segala bentuk intimidasi.
“Kami juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta agar integritas ASN di Kota Ternate tetap terjaga,” pungkas Julfandi. (red/ts)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









