Tidak ada yang tidak mungkin dalam politik. Semua bisa terjadi jika kepentingan yang dituju dan disasar.
Fenomena konteslasi partai-partai yang membentuk koalisi bisa diibaratkan seperti “pacaran” gaya anak-anak baru gede atau “ABG”. Gampang jadian dan gampang putusnya.
Siapa sangka, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang diinisiasi partai-partai mapan seperti Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang semula berikrar akan bersatu, toh akhirnya putus di tengah jalan.
Jika diakumulasikan, maka perolehan suara ketiga partai yang tergabung dalam KIB sebesar 23,67 persen suara sah nasional, sedangkan perolehan kursi DPR mereka sebesar 25,73 persen.
Dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan persyaratan meraih kursi DPR RI minimal 20 persen atau memperoleh minimal 25 persen suara sah nasional.
KIB tidak kokoh bersatu hingga akhir, ditengarai karena tidak adanya sosok “yang layak” jual. Nama masing-masing ketua umum partai, tidak masuk dalam jajaran tiga, bahkan lima besar peraih elektabilitas tertinggi sebagai capres atau cawapres.










