Porostimur.com, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Anatomi Pertambangan Indonesia (API) menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan aktivitas pertambangan yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum di Provinsi Maluku Utara.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh API kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung, Selasa (29/7/2025), dan disertai dengan surat resmi yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut Direktur Eksekutif API Riyanda Barmawi, langkah ini merupakan bentuk dukungan atas komitmen Jaksa Agung dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, sebagaimana disampaikan saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Kami menyampaikan dukungan terhadap komitmen Jaksa Agung dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan,” ujar Riyanda dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.
Soroti Dugaan Pelanggaran oleh PT WKM
Dalam laporannya, API secara khusus menyoroti aktivitas salah satu perusahaan tambang berinisial PT WKM yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur.
API menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian administratif dan teknis dalam pelaksanaan pertambangan, termasuk dugaan bahwa perusahaan tersebut belum melengkapi dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang (JAMREK) sebagaimana diwajibkan dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014.










