Apresiasi Putusan Bebas Ferdinan Lengam, YLBH Maluku Aru Kecewa Jaksa Ajukan Banding

oleh -654 views
Ketua YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru Irawati Tamsel Siahaan, SH, mengatakan putusan yang dibacakan pada 3 Juli 2026 itu menunjukkan independensi peradilan serta penegakan hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Kecewa Jaksa Banding Putusan Bebas

Meski demikian, YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru menyatakan kecewa atas keputusan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang mengajukan banding terhadap seluruh terdakwa, termasuk Ferdinan Lengam yang telah memperoleh putusan bebas murni.

Menurut Irawati, pihaknya menghormati kewenangan jaksa untuk menempuh upaya hukum. Namun, ia menilai langkah tersebut patut dipertanyakan karena menyangkut putusan bebas yang telah dijatuhkan pengadilan.

“Kami menghormati setiap kewenangan yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum. Namun kami sangat menyayangkan diajukannya banding terhadap putusan bebas murni Ferdinan Lengam yang telah menjalani penahanan kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah,” katanya.

YLBH berpendapat, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tidak terdapat pengaturan yang secara tegas memberikan ruang bagi upaya banding terhadap putusan bebas murni.

Selain itu, pihaknya juga mengutip Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang pada prinsipnya menyatakan putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak termasuk putusan yang dapat dimintakan banding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

No More Posts Available.

No more pages to load.