Apresiasi Putusan Bebas Ferdinan Lengam, YLBH Maluku Aru Kecewa Jaksa Ajukan Banding

oleh -675 views
Ketua YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru Irawati Tamsel Siahaan, SH, mengatakan putusan yang dibacakan pada 3 Juli 2026 itu menunjukkan independensi peradilan serta penegakan hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Lembaga bantuan hukum tersebut menilai proses pidana harus dipisahkan dari berbagai narasi yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan stigma terhadap para terdakwa maupun masyarakat Desa Apara.

Selain itu, YLBH menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak para terdakwa pada tahap penyidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim penasihat hukum, para terdakwa diamankan sejak 2 Januari 2026 dan baru ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan secara resmi pada 21 Januari 2026.

YLBH juga mengaku menerima laporan mengenai dugaan intimidasi fisik maupun tekanan nonfisik selama proses penyidikan. Seluruh informasi tersebut, menurut Irawati, masih didalami dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selama proses persidangan berlangsung, para terdakwa mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Apara, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga, dan warga yang berharap proses hukum berjalan objektif serta bebas dari intervensi.

Menutup keterangannya, Irawati menegaskan YLBH Maluku Cabang Kepulauan Aru akan terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan serta mengawal setiap proses penegakan hukum secara profesional, independen, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.