Ayah Bejat di Kepulauan Joronga yang Lecehkan Anak Tiri Kini Jadi Tersangka

oleh -106 views

Porostimur.com, Labuha – Kepolisian Resor Halmahera Selatan menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang ayah tiri, di Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Gian C. Jumario, ketika dikonfirmasi mengatakan terkait dengan kasus itu telah digelar perkara dan pelaku sekalian ditetapkan tersangka.

“Pelaku atas nama Reli disangkakan dengan Pasal 76 e junto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun,” ujarnya, Jumat (20/12/2024).

Gian menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ayah tiri tersebut, setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur pidana.

“Penyidik lalu melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus dan yang bersangkutan ditetapkan tersangka karena penyidik menemukan dua alat bukti terdiri hasil visum dan keterangan-keterangan saksi,” tukasnya.

Baca Juga  Eksepsi Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam Kasus TPPU Ditolak

Meski begitu, ia mengaku pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut dia, tersangka sementara wajib lapor di Polres Halmahera Selatan. Tersangka dapat ditahan jika kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

“Kita sudah tahap satu ke jaksa, nah sekarang kita lagi lengkapi petunjuk jaksa. Kalau sudah P21, maka berkas perkara dan tersangka kita serahkan ke Jaksa untuk ditahan,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)

No More Posts Available.

No more pages to load.