Namun sampai dengan hari ini, belum ada informasi apapun apalagi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) KPID Maluku dari pihak Polda Maluku.
“Itu akan menjadi catatan bagi Komisi I, sehingga kami mengundang Polda Maluku dalam rangka memastikan ada oknum aparat yang diduga ikut bermain,” tukas Rumra.
“Ini terasa aneh, karena Ditreskrimsus Polda Maluku seakan-akan menutupi, dan selalu menolak memberikan laporan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan pengaduan KPID Maluku nomor 95/A.I.KPID MALUKU/XII/2021. Padahal SP2HP adalah hak pelapor (KPID Maluku). Jadi kita akan undang pihak Polda Maluku untuk membicarakan maslah ini,” pungkasnya. (Nicolas)









