Porostimur.com, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku berencana mengundang Polda Maluku, untuk membicarakan laporan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku terkait penertiban TV kabel yang hingga kini belum ditindaklanjuti.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra mengatakan, pihak KPID telah menyampaikan laporan jika saat mereka melakukan proses penertiban, ada ancaman dari sejumlah pengusaha TV kabel, baik yang ada di Kota Ambon maupun Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Rumra bilang, KPID juga telah menyampaikan Laporan Pengaduan KPID Maluku Nomor 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang temuan KPID Maluku atas barang sitaan polisi yang digunakan oleh tersangka pemilik TV Kabel Putri untuk menyiarkan dan masih memungut biaya dari pelanggan sampai dengan hari ini.
“Tadi kami sudah mendengar keluhan dari pihak KPID, dan kami akan mengundang Polda Maluku, untuk menanyakan sejauhmana proses penanganan kasus tersebut. Harapannya, harus ada efek jera,” katany kepada wartawan, usai rapat dengar pendapat bersama KPID, di ruang Komisi I, Jumat (11/2/2022).
Menurut Amir, KPID juga telah menyampaikan laporan pengaduan KPID Maluku ke Direktorat Kriminal Umum terkait ancaman pembunuhan oleh Philipus Chandra Hadi dan Istrinya sudah ditindaklanjuti oleh Direktorat Krimum Polda Maluku.









