Bahas Sengketa Lahan SD, Komisi II DPRD Kota Ambon Rapat Bersama Dinas Pendidikan

oleh -138 views

Porostimur.com, Ambon – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon, memanggil Dinas Pendidikan dan ahli Hukum guns membahas masalah sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 50 dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 64 yang tak kunjung selesai.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Harry Putra Far-Far menjelaskan, rapat yang telah diagendakan dua kali dalam tahun ini, untuk rapat bersama Dinas Pendidikan dan Ahli Hukum untuk membahas terkait sengketa lahan yang sudah lama tidak ada penyelesaian.

“Terkait sengketa lahan kedua sekolah dasar ini sangat krusial dan perlu segera diselesaikan. Ini sifatnya kursial, berbicara masalah penyelesaian lahan sengketa ini berbicara soal pembangunan sekolah,” ungkap Far Far kepada Porostimur.com di Baileo Rakyat-Belso, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga  Marianto Mayau Dinilai Keliru Memahami Pernyataan Bupati Halbar Soal Investasi Panas Bumi

Far-Far bilang, sampai saat ini ahli waris sengaja lakukan penyegelan. Padahal ini sudah disepakati bersama Pemrov Maluku dan Pemerintah Kota Ambon supaya dianggarakan untuk pembayaran, akan tetapi sampai saat ini tidak ada titik terang.

“Untuk itu, pada APBD 2022 ini akan dianggarakan bersama untuk pembayaran. Komisi ingin dalam rapat kerja, atau proses pembayaran harus prosedural sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.