Banding di PTTUN Manado, Bupati Halmahera Selatan Kalah dari Mantan Kades Kukupang

oleh -407 views

Porostimur.com, Labuha – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang melalukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN Manado), terkait putusan PTUN Ambon terhadap perkara Nomor 34/G/2023/PTUN.ABN kembali mengalami kekalahan.

Kuasa Hukum Fauji Ibrahim, Al-Walid Muhammad ketika dikonfirmasi redaksi porostimur.com, Rabu (28/2/2024), mengatakan, amar putusan yang diterima pada Selasa 27 Februari 2024, menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tidak diterima.

“Dan selanjutnya menghukum pembanding/semula penggugat untuk untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00 (dua ratus lima puluh ribuh rupiah),” ujar Al-Walid.

Atas putusan itu Al-Walid berharap kepada Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba agar segera melaksanakan perintah putusan pengadilan tersebut, dengan segera melantik Fauji Ibrahim sebagai Kepala Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, apabila tidak ada upaya hukum kasasi oleh Bupati Halmahera Selatan. (Amirudin Irsad)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.