Porostimur.com, Ternate – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kabupaten/kota di Maluku Utara, terpaksa harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pasalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan banyak pelanggaran dalam memberikan hak pilih pada pilkada yang digelar 27 November 2024.
Seperti di Kota Ternate, KPU Kota Ternate pada Minggu (1/12/2024) pukul 07.00 WIT, melakukan PSU di TPS 4, di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Proses PSU pun mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu hingga KPU Maluku Utara.
Anggota Divisi Teknis KPU Maluku Utara Reni Syafruddin Banjar ikut memantau langsung proses PSU di TPS tersebut guna memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan pemilu sehingga tidak kembali terjadinya kesalahan yang sama.
Reni mengatakan, pascapencoblosan 27 November 2024 terdapat beberapa TPS di Maluku Utara mendapat rekomendasi dari Bawaslu untuk menggelar PSU, yakni di TPS 4 di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate Selatan. Proses PSU pun sudah digelar. Namun, PSU di Kota Ternate hanya untuk jenis pemilihan calon gubernur saja.
“Untuk jenis pelanggaran di TPS 04 di Kalumata, yaitu terdapat 10 pemilih yang tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan di dalam daftar pemilih tambahan di DPT Kalumata, dan mereka ber-KTP elektronik dari luar kota Ternate dan dari luar Maluku Utara. Tanpa mengurus dahulu surat pindah memilh mereka sudah melaksanakan hak memilih di TPS 4 ini,” kata Reni kepada Beritasatu.com, Minggu (1/12/2024).