Lebih lanjut Jelas Titirloloby, kedepannya Bapemperda akan sangat memperhatikan keterlibatan-keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah melalui forum – forum, penyampaian aspirasi baik lisan maupun tulisan, dalam rapat dengar pendapat konsultasi publik, diskusi dan musyawarah rakyat lainnya.
“Kami berharap hendaknya pemerintah daerah juga tidak mengabaikan serta memperhatikan partisipasi masyarakat terutama dalam Perumusan kebijakan pemerintahan yang bersifat mengatur dan bahkan membebani masyarakat dalam berbagai aspek kehidupannya,” katanya.
“Kami tadi juga telah sampaikan pula kepada saudara Penjabat Bupati dan jajarannya yang telah bersinergi baik dengan Bapemperda dalam proses pembentukan peraturan daerah tahun ini yang telah berkomitmen jika Pemerintah Tidak Libatkan Masyarakat dalam Rancangan Perda maka kami bersepakat all out dalam pembahasan nanti Sebab harapan kami adalah harapan rakyat,” sambung Titirloloby.
“Kita mesti prioritas masyarakat sebab di awal tahun 2023 nanti, ada sejumlah ranperda Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dipastikan telah dapat diundangkan dan berlaku di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, maka tadi kami tegaskan lagi, perda merupakan kebutuhan masyarakat untuk itu rakyat mesti dilibatkan dari awal rancangan hingga diundangkan,” tandas Titirloloby. (Frets)










