Porostimur.com, Ambon – Dua pria yang kedapatan membawa senjata tajam dan bom pipa rakitan diamankan personel Polresta Pulau Ambon di kawasan Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MM (23) dan AS (38), warga Desa Morella, Kabupaten Maluku Tengah. Keduanya resmi ditahan pada Rabu (22/4/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIT, setelah sebelumnya diamankan oleh tim Patroli Reaksi Cepat.
Ditangkap Saat Bawa Senjata Berbahaya
Penangkapan berlangsung sehari sebelumnya, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIT, di kawasan Jalan Durian Patah. Saat itu, polisi menemukan sejumlah barang berbahaya yang dibawa kedua tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua bilah parang, satu bom pipa rakitan, serta satu sangkur berwarna hitam.
Dari hasil penyelidikan awal, tersangka MM diketahui sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam dan bahan peledak rakitan tersebut sebelum bergerak menuju Hunuth. Ia diduga hendak kembali ke kampung halamannya di Morella.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, yang langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua tersangka di sekitar pertigaan Durian Patah tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Janet Luhukay, Rabu (22/4/2026).











